POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR
Konsep pengelolaan sumberdaya air pada dasarnya mencakup upaya serta kegiatan pengembangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya air berupa penyaluran air yang tersedia dalam konteks ruang dan waktu, dan komponen mutu serta komponen volume pada suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan makhluk hidup
Dengan demikian pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan merupakan suatu system dalam rangka upaya membentuk lingkungan hidup yang serasi dan lestari serta memenuhi kebutuhan secara terus menerus
Berdasarkan daur hidrologi, volume air di bumi ini jumlahnya relative konstan. Namun demikian dalam satuan ruang dan waktu, ketersediaan air terkadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan kita. Sering manusia mengalami kekurangan air di musim kemarau. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan system pengelolaan sumber daya air terutama pada perlindungan dan pelestarian sumber daya air harus dilakukan sebaik-baiknya guna menjamin tersedianya sumber daya air sebagai kebutuhan berbagai sektor termasuk kebutuhan masyarakat banyak sesuai dengan amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 bahwa : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang “Pemerintahan Daerah“ dan PP Nomor 25 tahun 2000 tentang “Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi“ dan euphoria yang berkembang di masyarakat maka pengelolaan air dan sumber daya air perlu dilaksanakan dan di sosialisasikan oleh orang/institusi yang betul-betul menghayati keberadaan sumber daya air kepada masyarakat dan aparat daerah baik eksekutif maupun legislative.
Pengelolaan Sumberdaya Air
Air sebagai bagian dari sumber daya alam adalah merupakan bagian dari ekosistem. Karena itu pengelolaan sumber daya air memerlukan pendekatan yang integratif, komprehensif dan holistik yakni hubungan timbal balik antara teknik, sosial dan ekonomi serta harus berwawasan lingkungan agar terjaga kelestariannya. Pertemuan international sejak Dublin dan Rio de I Janeiro tahun 1992 sampai World Water Forum di Den Haag tahun 2000, menekankan hal yang sama.
Karena air menyangkut semua kehidupan maka air merupakan faktor yang mempengaruhi jalannya pembangunan berbagai sektor. Karena itu pengelolaan sumber daya air perlu didasarkan pada pendekatan peran serta dari semua stakeholders. Segala keputusan publik harus memperhatikan kepentingan masyarakat dengan cara konsultasi publik, sehingga kebijakan apapun yang diharapkan, akan dapat diterima oleh masyarakat.
Pada umumnya pengelolaan sumberdaya air berangkat hanya dari satu sisi saja yakni bagaimana mamanfaatkan dan mendapat keuntungan dari adanya air. Namun untuk tidak dilupakan bahwa jika ada keuntungan pasti ada kerugian. Tiga aspek dalam pengelolaan sumberdaya air yang tidak boleh dilupakan, yakni aspek pemanfaatan, aspek pelestarian dan aspek perlindungan.
1. Aspek pemanfaatan. Kebanyakan inilah yang langsung terlintas dalam pikiran manusia jika berhubungan dengan air. Baru setelah terjadi ketidak seimbangan antara kebutuhan dengan yang tersedia, manusia mulai sadar atas aspek yang lain.
2. Aspek pelestarian. Agar pemanfaatan tersebut bisa berkelanjutan maka air perlu dijaga kelestariannya baik dari segi jumlah maupun mutunya. Menjaga daerah tangkapan hujan dihulu maupun daerah pedataran merupakan salah satu begian dari pengelolaan, sehingga perbedaan debit air musim kemaru dan musim hujan tidak besar. Demikian pula menjaga air dari pencemaran limbah.
3. Aspek pengendallian. Perlu disadari bahwa selain memberi manfaat, air juga memiliki daya rusak fisik maupun kimiawi. Badan air (sungai, saluran dsb,) terbiasa menjadi tempat pembuangan barang tak terpakai, baik berupa cair (limbah rumah tangga dan industri), maupun benda padat berupa sampah dan terjadilah pencemaran dengan akibat gangguan terhadap hidup manusia. Binatang dan tumbuh-tumbuhan. Karena itu dalam pengelolaan sumberdaya air tidak boleh dilupakan adalah pengendalian terhadap daya rusak yang berupa banjir maupun pencemaran.
Dalam pengelolaan sumberdaya air, ketiga aspek penting tersebut harus menjadi satu kesatuan, tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Salah satu aspek saja terlupakan, akan mengakibatkan tidak lestarinya pemanfaat air daan bahkan akan membawa akibat buruk. Jika kita kurang benar dalam mengelola sumberdaya air, tidak hanya saat ini kita akan menerima akibat, tetapi juga generasi mendatang.
Potensi Air dan Sumber Air
Potensi air dan sumber air di Jawa Tengah yang dimanfaatkan dan yang tak termanfaatkan menurut BAPPEDA (2002-2003) adalah sebagai berikut :
1. Potensi sumberdaya air : 65.733,75 juta m3 (100,00%)
2. Termanfaat :
a. Konservasi (waduk, embung, dll) : 2.308,38 juta m3 (3,51%)
b. Yang dimanfaatkan : 25.282,16 juta m3 (38,64%)
3. Tak termanfaatkan :
a. Degradasi ( pencemaran) : 514, 54 juta m3 (0,78%)
b. Belum dikonservasi (banjir dan terbuang ke laut) : 37.628,67 juta m3 (57,24%)
Melihat potensi air di atas yang sangat besar, di mana lebih kurang 57,24% yang tak bermanfaat berupa banjir dan terbuang kelaut, apalagi kalau diingat bahwa keberadaan air tersebut tidak mesti tetap volumenya sepanjang tahun maka diperlukan suatu pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan. Semua kegiatan pembangunan pada hakekatnya harus merupakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable) dengan dimensi-dimensi (Albertson, 1999) :
1. Environmental sustainability : perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang
2. Economic sustainability : setiap pengembangan viable secara ekonomi
3. Social-cultural sustainability : setiap inovasi harus harmoni antara pengetahuan local sosial & budaya, praktek, pengetahuan (sains) dan teknologi tepat guna
4. Political sustainability : link birokrasi (pemerintahan) dan masyarakat. Para pemimpin formal dan informal untuk suatu sektor tertentu dalam masyarakat lokal harus mampu menjalin komunikasi dengan struktur-struktur politik dan birokrasi.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dangan peraturan perundang-undangan. Mendasarkan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 membawa konsekuensi bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota harus dapat menyelenggarakan roda pemerintahannya baik dalam pelaksanaan program pembangunan sekalingus dalam pengelolaan pendanaannya.
Secara garis besar kewenangan pemerintahan menurut UU No. 22 / 99 dan PP NO. 25 / 2000 adalah :
Kewenangan Pusat adalah kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenagan bidang lain. Propinsi : Pasal 7 UU No. 22 / 99.1. Kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
2. Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
3. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Kabupaten / Kota : Pasal 7 UU No. 22/99
1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tentang perencanaan nasioanl secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pendayagunaan sumberdaya alam serta tekonologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Kebijakan Pengelolaan Air Tanah setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.
a. Dasar pemikiran :
Air tanah merupakan kebutuhan pokok hisup bagi semua makhlik hidup. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan.
Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.
b. Latar Belakang :
Air tanah terdapat dibawah permukaan tanah baik berada didaratan maupun dibawah dasar laut, mengikuti sebaran karakteristik tempat keberadaannya yaitu dalam lapisan tanah atau batuan pada cekungan.
Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, akan tetapi tidak disetiap tempat terdapat air tanah tergantung pada kondisi geologi, yang meliputi proses pengendapan dan struktur geologi yang berpengaruh terhadap sifat fisik tanah dan batuan serta curah hujan.
Pengambilan air tanah dalam upaya pemanfaatan atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan pada kegiatanpertambangan yang mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran.
c. Konsepsi Pengelolaan Air Tanah
Sesuai pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, dikatakan bahwa didalam pengelolaan ar tanah didasarkan pada konsep Cekungan Air Tanah (CAT) yaitu suatu wilayah yang dibatasi oleg batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung. CAT meliputi CAT lintas Negara, CAT lintas Provinsi, CAT lintas Kabupaten/Kota dan CAT dalam satu Kabupaten/Kota. CAT ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri (pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.
d. Landasan Kebijakan
Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat, mengingat fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok hidup.
Air Tanah harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pengelolaan air tanah secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah meliputi keterdapatan, penyebaran, ketersediaan dan kualitas air tanah serta lingkungan keberadaannya.
Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
Kegiatan utama dalam pengelolaan air tanah yang mencakup konservasi dan pendayagunaan air tanah diselenggarakan untuk mewujudkan kelestarian dan keseimbangan ketersediaan air tanah dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
e. Prinsip Kebijakan Pengelolaan air tanah :
Prinsip dari kebijakan pengelolaan air tanah meliputi :
• Kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah ;
• Prioritas kebutuhan air pokok hidup sehari-hari dan pertanian rakyat
• Kesejahteraan masyarakat Provinsi atau Kabupaten/Kota pada CAT;
• Keadilan dalam memenuhi kebutuhan air ;
• Penggunaan yang saling menunjang antara air tanah dan air permukaan dengan mengutamakan penggunaan air permukaan ;
• Keseimbangan antara konservasi dan penggunaan air tanah.
Prinsip Pengelolaan Air Tanah dimasa mendatang
Ada 5 (lima) prinsip yang mendukung pengelolaan air tanah masa, antara lain :
1. Konservasi.
Ini berarti menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan yang senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :
• Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air ;
• Pengendalian pemanfaatan sumber air;
• Pengaturan daerah sempadan sumber air;
• Rehabilitasi hutan dan lahan.
b. Pengawetan Air, antara lain :
• Menyimpan air yang berlebihan dimusim hujan;
• Penghematan air;
• Pengendalian penggunaan air tanah.
c. Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
d. Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumberdaya air
e. Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
2. Pendayagunaan Sumberdaya Air Tanah adalah pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan pengendalian.
3. Pengendalian Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.
4. Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.
5. Sistem Melingkar (Circular System).
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar